A. HAKIKAT
DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Berdasarkan
Etimologinya Kata “Demokrasi” Berasal
dari bahasa Yunani , yaitu demos dan cratien. Demos berarti rakyat cratein (cratos) Berarti kekuasaan atau berkuasa.
Demokrasi adalah keaadaan Negara yang dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi adalah keaadaan Negara yang dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
2. Sejarah
Perkembangan demokrasi
Demokrasi diperkirakan ada sejak abad 5 SM di
Yunani. Pada saat itu demokrasi langsung masih dengan mudah dilakukan hal ini
karena Negara-negara di Yunani Pada waktu itu berbentuk Negara kota atau Polis, Khususnya Negara Athena. Dengan wilayah yang sempit maka
akan mudah bagi penyelengara untuk mengumpulkan masyarakat, dan memutuskan
sesuatu masalah secara bersama antara pemerintah dan masayarakat. Demokrasi
model ini tidak bertahan lama karna menimbulkan konflik politik dan
melemahnya kemampuan dewan kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah
ketika romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa eropa hidup dalam system monarki absolute. Kekuasaan yang berlangsung di eropa hingga menjelang ke abad 19. Menyebabkan penderitaan rakyat karena tindakan kerajaan yang sewenang wenang.
Paham Demokrasi muncul akibat ketidakpuasan rakyat atas tindakan kerajaan yang sewenang wenang. Kemudian salah satu bentuk usaha untuk membatasi kekuasaan absolute adalah dengan menghasilkan ajaran rule of the law.
Unsur unsure rule of the law adalah :
a. Berlakunya supremasi hukum (Hukum menempati kedudukan tertinggi, sehingga
tidak ada keseweang wenangan)
b. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
c. Terlindunginya hak hak manusia oleh undang undang dasar serta keputusan
keputusan peradilan
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa eropa hidup dalam system monarki absolute. Kekuasaan yang berlangsung di eropa hingga menjelang ke abad 19. Menyebabkan penderitaan rakyat karena tindakan kerajaan yang sewenang wenang.
Paham Demokrasi muncul akibat ketidakpuasan rakyat atas tindakan kerajaan yang sewenang wenang. Kemudian salah satu bentuk usaha untuk membatasi kekuasaan absolute adalah dengan menghasilkan ajaran rule of the law.
Unsur unsure rule of the law adalah :
a. Berlakunya supremasi hukum (Hukum menempati kedudukan tertinggi, sehingga
tidak ada keseweang wenangan)
b. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
c. Terlindunginya hak hak manusia oleh undang undang dasar serta keputusan
keputusan peradilan
Setelah perang dunia, demokrasi dianggap
sebagai pilihan terbaik oleh hamper semua Negara di dunia pada konfrensi
Commision Of Jurists (Organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok
tahun 1965 yang nyatakan bahwa syarat
syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of the law
adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstintusional atas hak hak warga Negara.
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan Umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
5. Kebebasan Untuk berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan Kewenegaraan.
Ada dua prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan(persamaan) dan kedaulatan rakyat
a. Kebebasan atau persamaan(Freedom/equality)
Kebebasan merupakan sarana mencapai kemajuan dari usaha setiap orang tanpa
adanya pembatasan dari siapa pun, termasuk pemerintah. Dan, persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.
1. Perlindungan secara konstintusional atas hak hak warga Negara.
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan Umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
5. Kebebasan Untuk berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan Kewenegaraan.
Ada dua prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan(persamaan) dan kedaulatan rakyat
a. Kebebasan atau persamaan(Freedom/equality)
Kebebasan merupakan sarana mencapai kemajuan dari usaha setiap orang tanpa
adanya pembatasan dari siapa pun, termasuk pemerintah. Dan, persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.
b. Kedaulatan rakyat (people’s severeiignty)
Dalam Konsep kedaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat merupakan kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat menjadi pengawas pelaksana kebijakan yang telah dibuat.
Dalam Konsep kedaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat merupakan kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat menjadi pengawas pelaksana kebijakan yang telah dibuat.
0 Komentar untuk "HAKIKAT DEMOKRASI"