SARIANTO PRAGA SANJAYA

HAKIKAT DEMOKRASI Reviewed by Unknown on 5:35 PM Rating: 5

HAKIKAT DEMOKRASI


A.     HAKIKAT DEMOKRASI

1.      Pengertian Demokrasi
                                Berdasarkan Etimologinya Kata “Demokrasi” Berasal dari bahasa Yunani , yaitu demos dan cratienDemos berarti rakyat cratein (cratos) Berarti kekuasaan atau berkuasa.
        Demokrasi adalah keaadaan Negara yang dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
2.      Sejarah Perkembangan demokrasi
        Demokrasi diperkirakan ada sejak abad 5 SM di Yunani. Pada saat itu demokrasi langsung masih dengan mudah dilakukan hal ini karena Negara-negara di Yunani Pada waktu itu berbentuk Negara kota atau Polis, Khususnya Negara Athena. Dengan wilayah yang sempit maka akan mudah bagi penyelengara untuk mengumpulkan masyarakat, dan memutuskan sesuatu masalah secara bersama antara pemerintah dan masayarakat. Demokrasi model ini tidak bertahan lama karna menimbulkan konflik politik  dan  melemahnya kemampuan dewan kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya.                             
        Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa eropa hidup dalam system monarki absolute. Kekuasaan yang berlangsung di eropa hingga menjelang ke abad 19. Menyebabkan penderitaan rakyat karena tindakan kerajaan yang sewenang wenang.  
        Paham Demokrasi muncul akibat ketidakpuasan rakyat atas tindakan kerajaan yang sewenang wenang. Kemudian salah satu bentuk usaha untuk membatasi kekuasaan absolute adalah dengan menghasilkan ajaran rule of the law.        
 Unsur unsure rule of the law adalah :          
       
  a.   Berlakunya supremasi hukum (Hukum menempati kedudukan tertinggi, sehingga               
        tidak ada keseweang wenangan)            
  b.  Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara           
  c.   Terlindunginya hak hak manusia oleh undang undang dasar serta keputusan   
        keputusan peradilan     
        Setelah perang dunia, demokrasi dianggap sebagai pilihan terbaik oleh hamper semua Negara di dunia pada konfrensi Commision Of Jurists (Organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965  yang nyatakan bahwa syarat syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of the law adalah adanya :              

1.    Perlindungan secara konstintusional atas hak hak warga Negara.          
2.    Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.         
3.    Pemilihan Umum yang bebas. 
4.    Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.    
5.    Kebebasan Untuk berorganisasi dan beroposisi.             
6.    Pendidikan Kewenegaraan.       

Ada dua prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan(persamaan) dan kedaulatan rakyat
a.    Kebebasan atau persamaan(Freedom/equality) 
        Kebebasan merupakan sarana mencapai kemajuan dari usaha setiap orang tanpa 
        adanya pembatasan dari siapa pun, termasuk pemerintah. Dan, persamaan
        merupakan  sarana penting untuk kemajuan setiap orang.
b.    Kedaulatan rakyat (people’s severeiignty)             
Dalam Konsep kedaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat merupakan kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat menjadi pengawas pelaksana kebijakan yang telah dibuat.   




0 Komentar untuk "HAKIKAT DEMOKRASI"

Back To Top